Tertibkan Pembuangann Sampah Liar, Pasang Peringatan Sanksi di Jl. Parit Makmur

Pontianak - Upaya penertiban lingkungan terus dilakukan oleh petugas gabungan di Kelurahan Siantan Tengah. Kali ini Babinsa, Babinkamtibmas beserta Lurah dan Jajarannya turun langsung kelapangan untuk menindak praktik Pembuangann sampah liar di salah satu titik rawan. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk peringatan bertuliskan larangan membuang sampah di area tersebut. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Salah satu petugas menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya kerap dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini tentu berdampak pada kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.


“Dengan adanya pemasangan spanduk larangan ini, kami berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di sini. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah setempat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan kota yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.