PERSYARATAN :
- 1. Membawa Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- 2. Membawa Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- 3. Membawa Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
- 4. Membawa Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
- 5. Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
- Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
- Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Melakukan peninjauan ke objek tanah
- Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah
WAKTU PENYELESAIAN :
1 Jam