PERSYARATAN :

  • 1. Membawa Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  • 2. Membawa Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  • 3. Membawa Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  • 4. Membawa Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  • 5. Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
  • Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  • Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  • Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Melakukan peninjauan ke objek tanah
  • Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  • Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

WAKTU PENYELESAIAN :

1 Jam