PERSYARATAN :

  • Membawa Surat Pengantar RT
  • Membawa Fotocopy KK Pemohon
  • Membawa Fotocopy KTP Pemohon

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  • Petugas mengecek kembali berkas yg diserahkan oleh pemohon, jika belum/tidak sesuai dengan persyaratan maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
  • Petugas mengetik blanko Surat Keterangan Tidak Mampu dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

WAKTU PENYELESAIAN :

55 Menit