PERSYARATAN :
- Membawa Surat Pengantar RT
- Membawa Fotocopy KK Pemohon
- Membawa Fotocopy KTP Pemohon
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengecek kembali berkas yg diserahkan oleh pemohon, jika belum/tidak sesuai dengan persyaratan maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
- Petugas mengetik blanko Surat Keterangan Tidak Mampu dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu
WAKTU PENYELESAIAN :
55 Menit