PERSYARATAN :

  • Membawa Pengantar RT
  • Membawa Fotocopy KTP
  • Membawa Fotocopy KK
  • Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah dari kantor Lurah oleh Pemohon bermaterai Rp.6000,-

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  • Petugas mengecek kembali berkas yg diserahkan oleh pemohon, jika belum/tidak sesuai dengan persyaratan maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
  • Petugas mengetik blanko Surat Keterangan Belum Menikah dan menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah
  • Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

WAKTU PENYELESAIAN :

1 Jam