PERSYARATAN :

  • Membawa Surat Pengantar RT
  • Membawa Fotocopy KTP Pemohon & Orang Tua
  • Membawa Fotocopy KK
  • Membawa Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  • Membawa Fotocopy Akte kematian ( Bagi Suami/Istri yang sudah meninggal)
  • Membawa Fotocopy Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  • Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah dari kantor lurah dilengkapi Materai Rp.6000,- dan diketahui oleh orang tua / wali, mengetahui RT/RW dan saksi 2 orang
  • Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  • Membawa Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  • Petugas mengecek kembali berkas yg diserahkan oleh pemohon, jika belum/tidak sesuai dengan persyaratan maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
  • Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  • Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

WAKTU PENYELESAIAN :

1 Jam