PERSYARATAN :
- Membawa Surat Pengantar RT
- Membawa Fotocopy KTP Pemohon & Orang Tua
- Membawa Fotocopy KK
- Membawa Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
- Membawa Fotocopy Akte kematian ( Bagi Suami/Istri yang sudah meninggal)
- Membawa Fotocopy Akte Perceraian (bagi janda/duda)
- Mengisi Surat Pernyataan Belum Menikah dari kantor lurah dilengkapi Materai Rp.6000,- dan diketahui oleh orang tua / wali, mengetahui RT/RW dan saksi 2 orang
- Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Membawa Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengecek kembali berkas yg diserahkan oleh pemohon, jika belum/tidak sesuai dengan persyaratan maka pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
- Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
- Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
WAKTU PENYELESAIAN :
1 Jam