PERSYARATAN :

  • Membawa Surat Pengantar RT
  • Membawa Fotocopy Akte Kematian
  • Membawa Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  • Membawa Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
  • Membawa Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  • Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
  • Membawa Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  • Membawa Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  • Membawa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  • Membawa Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  • Membawa Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  • Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
  • Membawa Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
  • Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  • Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
  • Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
  • Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

WAKTU PENYELESAIAN :

80 Menit