PERSYARATAN :
- Membawa Surat Pengantar RT
- Membawa Fotocopy Akte Kematian
- Membawa Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
- Membawa Fotocopy KK seluruh Ahli Waris
- Membawa Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
- Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000
- Membawa Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
- Membawa Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
- Membawa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
- Membawa Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
- Membawa Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
- Membawa Lunas PBB Tahun berjalan
- Membawa Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
- Catatan : Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
- Catatan : Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Waris
- Pemohon menerima Surat Keterangan Waris
WAKTU PENYELESAIAN :
80 Menit