RT Merupakan singkatan dari Rukun Tetangga Dan RW adalah singkatan dari Rukun Warga. Keduanya merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjembatani masyarakat dalam Mendapatkan haknya sebagai warga negara. RT dan RW juga membantu peranan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam mengelola Dan mengatur kehidupan bermasyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, peranan RT berada di bawah RW; semua kegiatan RT berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab RW. Sedangkan, RW berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab kelurahan atau desa. Setiap RW membawahi beberapa RT yang menjadi pimpinan dari sekelompok warga.

RUKUN WARGA

Rukun Warga atau RW adalah lembaga masyarakat dan merupakan pembagian divisi wilayah di bawah desa atau kelurahan, tetapi tidak termasuk ke dalam pembagian administrasi. Pembentukannya dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh para pengurus RT di wilayahnya masing-masing. Hasil musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Dengan demikian, keberadaan RW harus benar-benar diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing. Dengan dibentuknya RW diharapkan pembangunan daerah betul-betul terwujud karena sejatinya, keberadaan RW merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan.

RUKUN TETANGGA 

Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga masyarakat di bawah RW. Dengan demikian, RT adalah pembagian administratif pemerintahan terendah, tetapi bukan bagian dari pembagian administrasi pemerintahan. Setiap RT dipimpin oleh ketua RT yang dipilih dalam musyawarah warga yang disahkan Desa atau Kelurahan. Meskipun begitu keberadaan RT sama halnya dengan RW, yaitu membantu Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.