PERSYARATAN :
- Membawa Pengantar RT
- Membawa Fotocopy KTP
- Membawa Fotocopy KK
- Membawa surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
- Membawa Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
- Pemohon menerima Surat Pengantar Ijin Keramaian
WAKTU PENYELESAIAN :
55 Menit