PERSYARATAN :

  • Membawa Pengantar RT
  • Membawa Fotocopy KTP
  • Membawa Fotocopy KK
  • Membawa surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  • Membawa Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  • Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  • Pemohon menerima Surat Pengantar Ijin Keramaian

WAKTU PENYELESAIAN :

55 Menit