4 Kelurahan Pontianak Utara Masuk dalam Penanganan Wilayah Kumuh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) untuk wilayah Kota Pontianak Iskandar, mengatakan jika terdapat 4 kelurahan di Kecamatan Pontianak Utara yang masuk dalam kategori penanganan wilayah kumuh

Menurut Iskandar yang ditemui di kantornya Sabtu (21/7), 4 kelurahan tersebut masuk dalam kategori kumuh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No: 398 tahun 2015.

Iskandar juga menjelaskan "Untuk wilayah kumuh itu bukan dari kita yang menentukan, itu yang menentukan berdasarkan SK kumuh yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota. Menurut SK tersebut ada 4 kelurahan di Pontianak Utara masuk dalam kategori penanganan kumuh," ucapnya.

4 kelurahan tersebut berdasarkan surat keterangan Walikota, Iskandar menyebutkan yaitu Siantan Hulu, Siantan Tengah, Siantan Hilir dan Batu Layang.

"Khusus untuk kecamatan Pontianak Utara, 4 kelurahan tersebut berdasarkan SK walikota ada Siantan hulu, Siantan tengah, Siantan hilir, dan satu lagi Batu layang," sebut Iskandar.

Untuk lebih tepatnya Iskandar menyebutkan nama-nama daerah tersebut.

"Kalau di Siantan hulu itu di Gg. Setia, Gg. Sepakat, Parit Nenas. Di Siantan tengah ada di Gg. Situt Mahmud, Citra Siantan, Terminal Siantan. Di Siantan hilir ada di SMK 2, dan terakhir itu kelurahan Batulayang tepatnya di Gg. Beringin dalam," tutupnya.



Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul 4 Kelurahan di Pontianak Utara Masuk Kategori Penanganan Wilayah Kumuh, http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/21/4-kelurahan-di-pontianak-utara-masuk-kategori-penanganan-wilayah-kumuh.

Editor: madrosid

(TESTING)